Masukkan iklan disini!

RHH edisi 1, Langkah Awal Pergerakan #GoUndipKTR

#GoUndipKTR ialah sebuah tagline yang diusung untuk tema Republik Huru-Hara (RHH) edisi pertama yang merupakan program kerja dari Departemen Kebijakan Publik BEM FKM Undip. Pada hari Kamis (14/03) bertempat di gedung B 301 FKM Undip, agenda RHH dimulai pukul 16.00 WIB. Meskipun terdapat kendala cuaca, karena sebelumnya RHH akan dilaksanakan di Lapangan Dekanat FKM Undip namun secara keseluruhan acara berlangsung sukses. RHH merupakan sebuah kegiatan berupa pemaparan materi dan diskusi dalam rangka pencerdasan kepada mahasiswa FKM agar dapat ikut mendukung Undip KTR. RHH dibuka oleh Rino, staf muda Departemen KP BEM FKM Undip selaku MC yang kemudian diserahkan kepada moderator yakni, Sufi, salah satu staf muda Departemen KP BEM FKM Undip.


Terdapat 2 sesi pemaparan materi mengenai KTR, materi pertama disampaikan oleh Pallawa Hidayat Putra yang juga merupakan Wakil Ketua BEM FKM Undip. Beliau memaparkan tentang pemahaman KTR dan juga dasar hukum yang mengatur pelaksanaan KTR itu sendiri, yaitu PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dijelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Terdapat 7 kawasan tanpa rokok sebagaimana tercantum dalam pasal 49, yakni: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Undip yang notabene tempat proses belajar mengajar termasuk dalam kawasan tanpa rokok, sehingga penerapan KTR perlu dilaksanakan. Materi kedua disampaikan oleh Riyan Aprilatama selaku Ketua BEM FKM Undip. Pada sesi ini dijelaskan mengenai tantangan KTR di kota Semarang sendiri. Beliau menyampaikan 4 tantangan crucial yang dapat dihadapi, yaitu kesadaran maupun komitmen individu/kolektif perokok terhadap penerapan KTR, di samping itu ada pula komunitas kontra terhadap KTR yang mana mereka membuat kajian-kajian untuk mencari kelemahan kawasan tanpa rokok, legal approachment yang termasuk di dalamnya proses politik, perancangan Perda kota Semarang tentang KTR, dan juga proses penegakan hukum ketika peraturan KTR tersebut sudah berlaku. Serta masalah dalam hal keilmuan berupa penyampaian informasi mengenai KTR harus memiliki dasar pemahaman yang kuat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menerima penerapan KTR itu sendiri.
“KTR itu niscaya, tapi kita punya peran lebih besar yang bisa kita mainkan, yaitu untuk melawan koorporasi industri perokok yang menggurita. KTR ini bersifat melindungi hak non perokok bukan diskriminasi bagi perokok”, jelas Riyan (14/3).
Setelah pemaparan materi, moderator membuka sesi diskusi berupa tanya jawab dua arah. Pada kesempatan tersebut, peserta RHH cukup antusias dengan banyaknya pertanyaan dan pernyataan yang dilontarkan seputar KTR yang makin memperkaya pengetahuan, baik pihak penyelenggara RHH maupun peserta RHH itu sendiri.
“Alhamdulillah banyak yang datang, ke depan lebih banyak lagi. Ini masalah semua orang, kita bergerak atas nama FKM, perjuangan bukan milik satu sampai dua orang, kita bergerak bersama menuju Undip KTR, dan semoga makin banyak diskusi khusus terkait rokok dan juga semua warga FKM bisa terlibat karena kita satu frame.” Jelas Pallawa (14/3) di akhir sesi tanya jawab RHH.
Herini selaku penanggung jawab RHH edisi pertama ini menjelaskan tujuan RHH perdana ini, merupakan langkah pencerdasan yang ditujukan khususnya bagi mahasiswa FKM tahun angkatan 2012, agar bisa meneruskan informasi kepada teman-temannya tentang Undip KTR sendiri.
“Merangkai hati, satukan visi, siap beraksi, Go Undip KTR.”
“Hidup Mahasiswa.”
“FKM, Salam Sehat.”
“Undip, Jaya!”
Teriakan yang menutup acara Republik Huru-Hara edisi perdana kali ini. (Nurul Jasmin)

1 comment:

  1. RHH? Republik Huru-Hara?
    Republik dari mana itu? :D

    ReplyDelete