Masukkan iklan disini!

Ponten Aja Bisa KTR, Kenapa Undip Nggak?

"Roadshow, pencerdasan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan bahaya rokok kepada lembaga kemahasiswaan dalam fakultas-fakultas di Universitas Diponegoro, sebagai upaya untuk sukseskan Undip KTR 2015 yang akan dilaksanakan April 2013." Itulah topik dalam rapat yang dilaksanakan tanggal 25 Maret 2013, oleh BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip Departemen Kebijakan Publik yang dihadiri oleh beberapa perwakilan mahasiswa di FKM.
Strategi yang digunakan ialah roadshow yang telah dikembangkan sejak 2 tahun terakhir dengan cara melakukan penyuluhan dan pengenalan bahaya rokok kepada mahasiswa, serta mempengaruhi agar kawasan di fakultas-fakultas menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun aturan yang harus dipatuhi oleh fakultas, seperti: tidak boleh ada logo perusahaan rokok, tidak boleh terdapat iklan yang berhubungan dengan perusahaan rokok, serta tidak ada jual beli dan promosi produk rokok, serta beasiswa tetap diperbolehkan oleh perusahaan
rokok namun tidak boleh mencantumkan logo dan iklan perusahaannya. Selain itu, bagi mahasiswanya dilarang merokok dan tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok. Tentu terdapat sanksi apabila melanggarnya. FKM telah 5 tahun berstatus sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kini mahasiswa FKM berusaha membuktikan bahwa Undip juga bisa mewujudkan KTR 2015.
UU No. 39 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 menjadi pedoman dan acuan dasar mendukung adanya penerapan KTR. Peraturan tersebut membatasi pecandu rokok untuk tidak mengambil alih hak orang lain yang tidak merokok dalam menikmati udara bersih. Jadi, orang yang tidak merokok memiliki hak untuk menghirup udara yang bebas asap rokok, sedangkan perokok harus menghargai dan menghormatinya.
Kegiatan roadshow ini telah dimulai sejak tahun 2010 lalu dengan melakukan penyuluhan ke fakultas-fakultas yang berbasis kesehatan, yaitu Fakultas Psikologi dan Fakultas Kedokteran (meliputi PS Ilmu Gizi dan PS Ilmu Keperawatan). Kemudian, tahun 2013 melakukan roadshow di Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP) dan Fakultas Sains dan Matematika (FSM). Namun, terdapat kendala antara keduanya. Di FPP terdapat masalah dalam hal birokrasi, sedangkan di FSM ternyata dekannya juga perokok. Tetapi beliau berkenan dan mendukung adanya KTR.
Tahun ini, BEM FKM telah melakukan persetujuan dengan BEM KM UNDIP sehingga kegiatan ini diusahakan dapat berjalan dengan lancar dan kali ini tujuannya adalah Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Awal mulanya yaitu mahasiswa FKM memperkenalkan dan mengajak lembaga kemahasiswaan di fakultas tersebut mengenai KTR dan bekerja sama dengan Klinik Advokasi Bebas Merokok (KABM). Kemudian, para aliansi yang turut berpartisipasi mendukung adanya KTR, merujuk ke Rektor Universitas dengan menggandeng ketua-ketua di lembaga kemahasiswaan dan Presiden BEM KM UNDIP. Hingga kemudian, mewujudkan UNDIP sebagai KTR 2015.
Universitas kita jangan sampai dibandingkan dengan ponten umum yang tidak diakui kawasan bebas rokok namun orang enggan merokok disana. Ponten umum tidak jarang terdapat penjaga yang selalu membersihkan dan melarang pengguna membuang puntung rokok di dalamnya. Undip juga bisa lebih dari itu seharusnya. Kita bisa membersihkan udara dari asap rokok dengan cara menjadikan Undip Kawasan Tanpa Rokok dan melarang setiap orang merokok apabila melalui kawasan kampus. Dengan terwujudnya KTR Undip 2015, maka itu menjadi langkah kecil kita sebagai generasi muda bebas rokok dan mengurangi polutan udara yang kian bertambah. (Ardyan)

No comments