Masukkan iklan disini!

Akreditasi UKK, Bukti Kinerja Senat

Beberapa pengurus UKK FKM Undip Kamis (4/4) lalu terlihat berkumpul di ruang B.201 FKM. Mereka memenuhi undangan Senat FKM KM Undip dalam acara Sosialiasasi Pedoman Baku Penilaian dan Pengawasan terhadap UKK FKM KM Undip. Pedoman tersebut disusun untuk memenuhi fungsi pengawasan SM FKM terhadap UKK di tataran FKM Undip.
Perwakilan kesepuluh UKK di FKM Undip hadir dalam acara tersebut. Walaupun tidak semua perwakilan datang tepat waktu, tetapi tetap terlihat apresiasi tinggi dari peserta yang hadir. Terbukti tidak sedikit peserta mengajukan pertanyaan terkait pedoman baku tersebut serta memberikan kritik dan saran.
Senat telah menempatkan PJ (Penanggung Jawab) di setiap UKK terkait fungsi pengawasan Senat. Siti Rahayu ditempatkan sebagai PJ PIRC dan PRMK, Kanti sebagai PJ PMK dan Sportyca, Dewi Sartika sebagai PJ Gamais, Ikra sebagai PJ KSR dan PSM, Maria Ulfah sebagai PJ Studio 8 dan Stophiva, serta Nur Millati Hanifah ditempatkan
sebagai PJ Publica Health (PH). Penempatan PJ ini dimaksudkan untuk mempermudah alur pengawasan dan penilaian.
Ada 7 hal yang akan dijadikan poin penilaian dari setiap UKK di FKM Undip. Ketujuh poin tersebut yaitu : ketepatan waktu pengumpulan LPJ, kehadiran dalan program/undangan Senat FKM KM Undip, polling mahasiswa, program kerja UKK, keaktifan anggota UKK, keberjalanan program yang telah direncanakan dalam raker, serta undangan UKK kepada SM FKM terkait program kerja yang sedang dilaksanakan. Setiap poin memiliki rentang nilai masing-masing dan akan diakumulasikan di setiap akhir kepengurusan. Setiap UKK akan memperoleh akreditasi sesuai dengan nilai akhir mereka. Senat juga menyediakan penghargaan bagi UKK dengan akreditasi A dan menjadikannya sebagai UKK percontohan. Sementara UKK dengan akreditasi di bawah A atau bahkan E akan diberikan teguran dan bimbingan lebih lanjut. Nilai tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan program kerja di kepengurusan berikutnya serta menjadi tolok ukur kinerja UKK di FKM Undip. (Insani)

No comments