Masukkan iklan disini!

Tobacco Control Dari Tren Aesthetic ke Realitas Kesehatan: Membangun Fakta Kritis Terhadap Strategi Vape yang Mengincar Perempuan

 

Sumber : freepik.com

Di tengah gemuruh tren gaya hidup digital dan visual yang estetik, rokok elektronik atau vape telah menjelma dari sekadar inovasi teknologi menjadi ikon budaya yang populer di kalangan generasi muda, tak terkecuali mahasiswa. Dibalut dengan ribuan pilihan rasa manis, dari strawberry cheesecake hingga iced mango, produk ini dipasarkan secara masif dengan narasi sebagai alternatif yang lebih aman. Namun, di balik kepulan asap beraroma wangi tersebut, tersembunyi ancaman kesehatan publik  terutama dengan adanya pergeseran target pasar yang mengkhawatirkan. 

Jika dahulu merokok identik dengan laki-laki dan dianggap tabu bagi perempuan, kini vaping telah menjadi hal yang lumrah dan bahkan dianggap bagian dari gaya hidup di kota-kota besar. Industri vape secara sengaja menargetkan perempuan dengan desain produk yang ramping, warna yang menarik, dan varian rasa manis. Peningkatan ini dipicu oleh faktor lingkungan sosial, pertemanan, dan coping stress yang dialami perempuan urban dan mahasiswa. Rokok elektrik dianggap sebagai alat coping yang lebih aman, menciptakan narasi palsu bahwa merokok elektrik adalah bentuk kesetaraan dan kebebasan berekspresi.

Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia 2019 yang dirilis Kementerian Kesehatan RI dan WHO Tahun 2020, terjadi peningkatan signifikan pengguna rokok elektronik di kalangan remaja Indonesia. Rokok elektronik bukanlah solusi, melainkan gerbang baru menuju kecanduan nikotin dan ancaman serius bagi kesehatan paru-paru.

Ancaman terbesar vape terletak pada kandungan kimianya, yang jauh lebih mematikan daripada yang diiklankan. Di balik klaim 'lebih aman', aerosol vape membawa risiko kesehatan akut dan jangka panjang, mengkhianati narasi lifestyle yang dipromosikan. Salah satunya adalah Akselerator Kecanduan. Konsentrasi tinggi Nikotin Garam (Nicotine Salt) memudahkan penyerapan dosis nikotin yang masif, mempercepat perkembangan kecanduan pada otak remaja yang masih berkembang. Selain itu, vape membawa risiko kerusakan paru karena aerosolnya mengandung zat toksik pemicu, seperti Diacetyl, yang terkait dengan kondisi serius Bronkitis Obliterans. Parahnya lagi, partikel logam berat seperti timbal dan nikel terlepas dari komponen pemanas, yang berpotensi merusak paru-paru secara permanen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, secara fundamental mengubah pengendalian tembakau dengan melarang Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) produk tembakau di seluruh media berbasis teknologi informasi.

Menghadapi tantangan ini, tugas kolektif generasi muda saat ini adalah mengawal penegakan hukum dan membangun fakta kritis yang masif. Secara regulatif, hal ini berarti mengawal Penegakan Hukum dengan mendesak Kominfo dan platform media sosial untuk menerapkan mekanisme penyaringan otomatis yang ketat terhadap promosi terselubung vape. Prioritas kesehatan publik harus berada di atas kepentingan industri dan tren gaya hidup.

Penulis: Putri Erda Larasati

Referensi : 

Centers For Disease Control And Prevention (Cdc). (2020). E-Cigarettes: Information For Parents, Teachers, And Health Care Providers. Atlanta, Ga: U.S. Department Of Health And Human Services.

Hiqqal, M. H., & Ega, E. M. (2025). Penggunaan Rokok Elektrik Di Kalangan Perempuan: Antara Trend, Gender, Da n Budaya. Burdah: Journal Of Borneo Universal Research Development Academics And Humanity, 1(1).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia & World Health Organization (Who). (2020). Global Youth Tobacco Survey (Gyts) Indonesia 2019. Jakarta: Kemenkes Ri.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Zahra, D. A., & Rahani, R. (2025). Perilaku Merokok Elektrik Pada Remaja Perokok Konvensional Di Indonesia. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 23(1), 93–99. 


No comments