Masukkan iklan disini!

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Tak Perlu PCR atau Antigen


Sumber Gambar: kompas.com


Pada masa pandemi, pelaku perjalanan domestik diwajibkan untuk melakukan Test Antigen ataupun PCR sebagai syarat perjalanan, namun saat ini muncul isu bahwa syarat tersebut dihapus oleh pemerintah. Bagaimana kejelasan dari kebijakan baru ini?

Kabar terkini diketahui dalam ketentuan perjalanan domestik para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terkini, satgas COVID-19 menyatakan adanya pergantian aturan protokol kesehatan bagi para PPDN yang menggunakan moda transportasi dalam negeri. Adapun Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 sudah mulai berlaku tertanggal 8 Maret 2022. SE ini secara resmi diterbitkan atas keputusan Ratas dengan Satgas Penanganan COVID-19. Secara garis besar, pergantian aturan ini menekankan kepada individu tetap harus menerapkan 3M. Adanya pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri serta wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 pada bagian Protokol Nomor 3. Dari keterangan bagian tersebut, menjelaskan bahwa kabar terkini yang cukup berbeda dari prosedur sebelumnya sebagaimana hal-hal yang dipaparkan berikut ini.

Pada SE No 11 Tahun 2022, syarat naik pesawat tidak perlu PCR hanya berlaku untuk penumpang domestik. Calon penumpang harus sudah divaksinasi minimal 2 kali atau 3 kali (booster). Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR. Dikutip dari kontan.co.id, "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). Untuk calon penumpang yang baru mendapat satu dosis vaksin tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR dengan kurun waktu 3x24 jam atau melakukan tes antigen dengan kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin ketiga, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon penumpang belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Aturan-aturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (Riset PH’22)



Sumber:

KSP: Penghapusan Tes PCR dan Antigen Bukan untuk Penetapan Status Endemi. (REPUBLIKA.co.id). Diakses pada 8 Maret 2022 dari https://m.republika.co.id/berita/r8f3f9428/ksp-penghapusan-tes-pcr-dan-antigen-bukan-untuk-penetapan-status-endemi

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR untuk Terbang Domestik, Ini Syaratnya. (detik.com). Diakses pada 8 Maret 2022 dari https://news.detik.com/berita/d-5972425/naik-pesawat-tidak-perlu-pcr-untuk-terbang-domestik-ini-syaratnya

Per 8 Maret, Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin 2 dan 3. (KOMPAS.com). Diakses pada 8 Maret 2022 dari https://money.kompas.com/read/2022/03/08/162912826/per-8-maret-calon-penumpang-pesawat-tak-perlu-tes-antigen-dan-pcr-jika-sudah

Sah! Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen atau PCR, Berikut Aturan Lengkapnya. (Tribunnews.com). Diakses pada 8 Maret 2022 dari https://liff.line.me/1454988026-zWDdDpKq/v2/article/5y0LK5q?utm_source=copyshare

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri. (Kontan.co.id). Diakses pada 8 Maret 2022 dari https://nasional.kontan.co.id/news/satgas-covid-19-terbitkan-ketentuan-terbaru-perjalanan-orang-dalam-negeri

Surat Edaran Kasatgas Nomor 11 Tahun 2022. (covid19.go.id). Diakses pada 8 Maret 2022 dari https://covid19.go.id/artikel/2022/03/08/surat-edaran-kasatgas-nomor-11-tahun-2022

Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Resmi Dihapus Mulai Hari ini. (cnnindonesia.com). Diakses pada 8 Maret 2022 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220308132153-20-768235/syarat-pcr-dan-antigen-perjalanan-resmi-dihapus-mulai-hari-ini



No comments