Masukkan iklan disini!

Rokok, Lagi dan Lagi

Isu kenaikan harga rokok sedang menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Dari yang pro hingga kontra semuan bersuara mengenai isu ini. Rokok memang suatu hal yang sensitif dan kontroversi. Semua kalangan memiliki persepsi tersendiri dengan rokok.
Kenaikan isu harga rokok ini pun salah satunya. Isu ini terangkat setelah Kongres Indonesian Health Economics Association di Jakarta pada bulan lalu, Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia mengumumkan hasil risetnya mengenai perokok akan berhenti merokok, jika harga eceran rokok dinaikkan tiga kali lipat. Dan isu itu muncul ke permukaan publik dengan pernyataan bahwa rokok akan mengalami kenaikan harga hingga Rp 50000. Ini tentunya menimbulkan reaksi hebat dari semua kalangan masyarakat. Naiknya harga rokok dinilai akan menurunkan angka perokok aktif dan meningkatkan pendapatan negara. Seperti diketahui bahwa BPJS mengalami defisit yang disebabkan oleh pelayanan dan penanganan terhadap penyakit tidak menular yang mayoritas berasal dari rokok. Misalnya masalah kanker paru-paru.
Kemudian kenaikan harga rokok ini pun disinyalir ada kepentingan tersembunyi yaitu masuknya rokok elektrik yang sudah dikonsumsi beberapa kalangan. Dengan naiknya harga rokok biasa maka banyak orang yang akan meninggalkannya dan beralih ke rokok elektrik yang notabennya lebih hemat. Namun efeknya ke tubuh pasti lebih berbahaya, yang mana dapat meningkatkan penderita penyakit tidak menular dan pastinya akan menguras kembali anggaran BPJS. Menurut saya, jika kenaikan harga rokok ini dinilai untuk menurunkan jumlah perokok aktif, maka ini bukan solusi. Dengan kenaikan harga rokok yang ada akan meningkatkan angka kriminalitas. Karena seseorang yang telah kecanduan terhadap sesuatu, tentunya dia akan melakukan apapun untuk mendapatkan yang diinginkannya. Sehingga hal yang dapat dilakukan adalah dengan mencegah orang untuk tidak merokok agar angka perokok aktif tidak meningkat. Cara pencegahannya tentunya dengan segera Indonesia harus meratifikasi FCTC. FCTC adalah Konvensi mengenai kerangka kerja pengendalian tembakau, yang dibuat untuk menghadapi globalisasi epidemi tembakau. Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah salah satu pencetus FCTC. Akan tetapi, Indonesia satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC. Padahal FCTC sangat penting dalam strategi pengendalian dan pengurangan permintaan terhadap produk tembakau.
Namun sebagian kalangan tidak setuju dengan ratifikasi FCTC ini. Karena dengan Indonesia meratifikasi FCTC, maka dianggap akan semakin meningkatkan angka pengangguran, semakin menyengsarakan para petani terutama petani tembakau, dan menurunkan pendapatan negara. Menurut saya anggapan ini tidak tepat, karena seperti yang kita ketahui bahwa pendapatan petani terhadap hasil tembakaunya ini tidak seberapa. Jarang sekali petani tembakau ini sejahtera dengan hasilnya. Karena harga tembakau petani dikendalikan oleh para tengkulak. Selain itu, ternyata Indonesia juga mengimpor tembakau. Jadi hal ini akan semakin menyengsarakan petani. Kemudian anggapan tentang akan semakin banyak pegawai yang menganggur. Sebenarnya mayoritas perusahaan rokok ini telah menggunakan tenaga mesin. Jadi seiring berkembangnya teknologi, tenaga orang telah tergantikan dengan tenaga mesin. Karena memang tenaga mesin lebih efektif, efisien, dan cepat. Jadi sebelum diratifikasi FCTC pun tenaga orang telah minim dalam perusahaan rokok.

Selanjutnya anggapan jika Indonesia ratifikasi FCTC akan menurunkan pendapatan negara, maka itu tidak tepat. Meskipun Indonesia mendapatkan banyak pemasukan dari perusahaan rokok, akan tetapi di lain sisi seperti BPJS mengalami defisit karena banyak menangani penyakit yang disebabkan oleh rokok. Misalnya infeksi paru. Jadi pendapatan negara dari rokok ini malah belum mampu menutupi biaya pemerintah untuk sektor kesehatan yang disebabkan oleh rokok. (Nina Puji Lestari)

No comments