Masukkan iklan disini!

Tim Yudisial “Gantungkan” Keputusan Sengketa

Photo : anakundip.com
SEMARANG (18/11). Tim Yudisial Pemilihan Raya (Pemira) Undip 2014 mengadakan sidang di Gedung Rektorat Undip dalam rangka penyelesaian sengketa Pemira Undip 2014. Sidang dihadiri oleh para undangan, diantaranya : KPR, Banwas, Pihak penggugat, Senat, dan BEM. Sidang dilaksanakan secara
tertutup dengan menggunakan sistem bergilir. Masing-masing dari undangan diminta keterangannya satu-persatu oleh Tim Yudisial yang beranggotakan dosen-dosen dan termasuk Pak Warsito selaku Pembantu Rektor III Undip.
Dalam sidang itu membahas mengenai sengketa yang bersangkutan dengan Calon Pasangan Mizan-Alfian. “Awalnya pihak Risky-Fandi diusung oleh Partai Samudra, Partai PES, Partai Andalan, Partai Semesta dan Partai Binus. Namun di detik-detik akhir pendaftaran calon, Partai PES dan Partai Samudra mengusung nama lain, yaitu Mizan-Alfian,” papar Okta selaku anggota KPR (18/11).
“Kesalahannya ada pada kop surat dari kedua partai itu (PES dan Samudra) yang masih mencamtukan nama Risky-Fandi. Padahal kan mereka udah ngusung nama Mizan-Alfian. Sama yang kedua adalah surat pernyataan dukungan partai oleh Mizan-Alfian yang belum ditandatangani,” tambah Okta (18/11). Dalam kesempatan itu, Okta juga memaparkan bahwa sebenarnya sampai saat ini belum ada mekanisme yang mengatur tentang pencabutan dukungan oleh senat dan aturan mengenai partai yang tidak boleh mengusung lebih dari satu nama. Oleh karena itulah persengketaan ini muncul.
“Di sisi lain, seusai pertemuan tersebut kami sempat mewawancarai narasumber dari pihak penggugat, yakni Khusnul dari Partai Keluarga Mahasiswa dan Risky dari Partai Rantau. Pihak penggugat sendiri terdiri dari Partai Keluarga Mahasiswa, Partai Rantau, dan Aliansi Mahasiswa yang bersifat independen. “Yang kita gugat disini KPR dan Banwasnya, dan Partai PES dan Samudra,” ungkap Risky. “Perlu digarisbawahi juga yang kita tolak itu sebenarnya partainya, cuma partainya itu juga mengusung calon presiden dua. Ini itu secara berurutan etika politiknya menyalahi aturan,” tegas Khusnul.
Sidang yang dilakukan oleh Tim Yudisial memang sebagai langkah terakhir ketika Banwas dan KPR tidak mampu lagi menyelesaikan masalah yang ada. Hasil dan mekanisme selanjutnya pun diputuskan oleh Tim Yudisial yang setelah rapat usai pun masih nihil. Pak Warsito mengatakan bahwa hasil dan follow up dari sidang ini masih akan didiskusikan oleh anggota Tim Yudisial.
Pihak Penggugat berharap, apapun nanti keputusannya semoga ini adalah keputusan yang sama-sama baik untuk kita semua. Kemudian juga untuk mencerdaskan mahasiswa dalam berpolitik, bernegara, dan berdemokrasi. Dan yang paling penting adalah ke-legowo-nan dari semua pihak apapun keputusan nantinya. ”Dan kami pun penggugat akan menerima apapun keputusannya” tegas Rizky.(Fikri)

No comments