Masukkan iklan disini!

Seruan Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip




( Sumber : Twitter)

Pandemi yang belum juga usai berdampak besar pada dunia pendidikan. Mengikuti perintah Mendikbud, Universitas  Diponegoro menetapkan kebijakan pembelajaran daring untuk Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Rupanya kebijakan tersebut dinilai mengakibatkan beberapa permasalahan terkait kesejahteraan mahasiswa seperti kurangnya fasilitas perkuliahan dan pembayaran UKT penuh untuk semester depan. Hal ini mendorong mahasiswa Undip untuk membentuk sebuah wadah penyaluran aspirasi yang kemudian disebut Aliansi Suara Undip.

Aliansi Suara Undip melayangkan tujuh tuntutan atau disebut Tugu Masa Undip (Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip) kepada birokrasi kampus, yang berisi :

  1. Berikan potongan biaya pendidikan (UKT) Semester Gasal TA 2020/2021 kepada seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro.
  2. Transparansi mengenai seluruh kebijakan yang dikeluarkan Universitas Diponegoro.
  3. Memastikan capaian pembelajaran selama masa pandemi.
  4. Pembukaan kembali pembebasan UKT untuk Mahasiswa Tingkat Akhir secara keseluruhan.
  5. Menjamin terpenuhinya fasilitas penunjang untuk tenaga pendidik, staf, dan karyawan selama pandemi.
  6. Membuat kebijakan baru bagi mahasiswa cuti di lingkungan Undip sesuai Permendikbud No.25/2020.
  7. Cabut dan batalkan kebijakan tentang kenaikan biaya pendidikan (UKT dan SPI) Mahasiswa Baru Undip  2020.

Mahasiswa menilai masih banyak yang harus dijelaskan oleh pihak birokrasi kampus terkait kesejahteraan mahasiswa di kala pandemi.  Hal tesebut mendorong mahasiswa Undip yang tergabung dalam Aliansi Suara Undip melakukan aksi dengan kembali menyuarakan Tujuh Gugatan Mahasiswa Undip untuk menindaklanjuti audiensi terbuka yang tidak dihadiri oleh Rektor Undip. Meskipun aksi dilakukan di tengah pandemi yang belum juga usai, semua mahasiswa yang turun ke jalan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan tetap menjaga jarak satu sama lain.

Menanggapi aksi tersebut, pihak Universitas Diponegoro mengeluarkan Surat Edaran No. 3911/UN7.P1/KU/2020 mengenai Tawaran Bantuan UKT Mahasiswa Semester 3, 5, dan 7. Di dalam surat tersebut, terdapat salah satu poin yang berbunyi “Maksimal UKT Rp. 2.400.000” dimana berarti mahasiswa dengan UKT lebih dari Rp 2.400.000 tidak dapat mengajukan penurunan UKT. Hal ini memicu kontra kembali di kalangan mahasiswa karena sejatinya semua pihak sedang di masa sulit karena terdampak pandemi COVID-19.

Belum terpenuhinya tuntutan mahasiswa yang dilayangkan kepada Rektor, pihak mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Undip akan melakukan konsolidasi lebih lanjut agar bantuan UKT ini dapat dinikmati oleh semua mahasiswa tanpa terkecuali. 
(Tim Liputan PH)




No comments