Masukkan iklan disini!

Pernyataan Sikap Lingkar Pers Mahasiswa Universitas Diponegoro Terhadap Penahanan Reporter LPM BOM ITM

sumber : Lingkar Pers
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah mengatur kebebasan berpendapat bagi semua orang. Pada pasal 28 UUD 1945 jelas dikatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Namun kenyataannya, undang-undang tersebut masih belum ditegakkan secara penuh. Beberapa mahasiswa di Medan yang sedang melakukan aksi untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2017, ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian dengan tuduhan sebagai provokator yang menyebabkan kericuhan.
Beberapa mahasiswa yang ditangkap diantaranya merupakan reporter dari Lembaga Pers Mahasiswa Bursa Obrolan Mahasiswa Instintut Teknologi Medan (LPM BOM ITM) yang sedang meliput jalannya aksi. Meski sudah memberikan bukti surat tugas liputan, kedua reporter LPM BOM ITM tetap ditahan di Polrestabes Medan. Tindakan aparat kepolisian tersebut tidak merepresentasikan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, serta tidak menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Atas dasar tersebut maka, kami Lingkar Pers Mahasiswa Universitas Diponegoro menyatakan dan menuntut:
1.    Mengecam dengan keras tindakan pihak Polrestabes Medan atas tindakan represif serta penangkapan terhadap mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Bagi kami, tindakan tersebut bukanlah cerminan polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat
2.    Menegakkan kebebasan pers yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945, UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Hal ini secara jelas dijaminkan oleh negara melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3.    Mengecam segala bentuk tekanan secara fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam hal mendapatkan, mengelola, dan menyebarkan informasi yang menimpa LPM BOM ITM
Demikian pernyataan sikap ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan keprihatinan kami atas tercorengnya kebebasan pers oleh aparat penegak hukum. Semoga apa yang menimpa kawan-kawan kami di LPM BOM ITM tidak menyurutkan semangat mahasiswa sebagai agen perubahan dan social control serta demi tegaknya kebebasan pers yang hakiki.
Salam Persma!

Semarang, 22 Mei 2017
Forum Lingkar Pers Mahasiswa Universitas Diponegoro

No comments