Edukasi Etika Berinternet: Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Pemahaman tentang Larangan dan Ancaman Kejahatan Berdasarkan UU ITE
Sumber: Dokumentasi Pribadi
Krikilan, Kabupaten Sragen (08/08/2024) - Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, penggunaan media sosial dan internet menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Namun, banyak pengguna, terutama anak-anak dan remaja, yang belum sepenuhnya memahami peraturan dan etika yang berlaku di dunia maya. Melihat hal ini, mahasiswi KKN berfokus pada edukasi tentang cara menggunakan media sosial dengan bijak serta pemahaman tentang UU ITE untuk melindungi diri dan menghindari masalah hukum.
Pada tanggal 08 Agustus 2024, program edukasi mengenai bijak menggunakan media sosial dan internet sesuai dengan ketentuan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dilaksanakan di SD Negeri Krikilan 1. Kegiatan ini diinisiasi oleh Mahasiswi Fakultas Hukum KKN TIM II Universitas Diponegoro, Nasywa Intan Putri Dzakirah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan dimulai dengan sesi perkenalan mengenai pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan media sosial dan internet. Nasywa Intan memaparkan materi menggunakan metode yang menarik, termasuk presentasi interaktif dan simulasi situasi yang melibatkan penggunaan media sosial. Siswa diberikan pemahaman mengenai UU ITE, termasuk larangan, hak, dan kewajiban yang terkait dengan aktivitas online mereka.
Sumber: Media Pribadi
Kegiatan ini meliputi presentasi, permainan edukatif, dan diskusi kelompok untuk membantu siswa memahami etika di dunia maya. Mahasiswa KKN juga menyajikan contoh kasus dan skenario tentang konsekuensi pelanggaran hukum di internet. Respon siswa SD Negeri Krikilan 1 sangat positif; mereka antusias dan menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang etika dan aturan media sosial. (Nasywa Intan Putri Dzakirah)
Post a Comment