Masukkan iklan disini!

Korupsi Dana SPI Unud: BEM Unud Tolak Komersialisasi Pendidikan!




Sumber : radarbali.jawapos.com


Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bali telah bergerak mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana sejak 24 Oktober 2022. Kemudian, pada 8 Februari 2023, Penyidik Pidana Khusus (Pisdus) Kejati Bali secara resmi menetapkan 3 tersangka pejabat dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana yakni IKB, IMY, dan NPS. Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dan diduga memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru tanpa dasar. Penyidik Kejati Bali menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2020/2021, sedangkan NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Universitas Udayana dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.


Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mencatat bahwa terdapat 300 lebih mahasiswa menjadi korban pungutan liar (Pungli). “Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini diprediksi akan meningkat seiring dengan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik,” jelas A. Luga Harlianto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali.


Berdasarkan keterangan tersebut, Penyidik Kejati Bali menjerat ketiga tersangka dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, mengungkapkan bahwa Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan hukum bagi tiga tersangka kasus korupsi SPI guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut.


Kasus dugaan korupsi SPI di Universitas Udayana tersebut tentunya mengundang reaksi dari banyak pihak, salah satunya adalah BEM-PM Universitas Udayana, yang kemudian menuliskan surat terbuka untuk Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam surat terbuka tersebut, BEM-PM Universitas Udayana mewakili seluruh mahasiswa Universitas Udayana menyampaikan rasa malu dan prihatin atas kasus korupsi uang SPI oleh oknum pejabat Universitas Udayana. Mereka juga menolak adanya bentuk komersialisasi pendidikan sehingga perlu adanya evaluasi total terhadap regulasi hukum yaitu UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud 25 tahun 2020 tentang SSBOPTN yang telah melegalisasi praktik komersialisasi pendidikan yang berkedok SPI. Selain itu, mereka berpendapat bahwa pengelolaan SPI di Universitas Udayana tidak dikelola secara transparan sehingga dapat menjadi celah besar bagi koruptor.


Namun sebaliknya, Senja, Juru Bicara Rektorat Universitas Udayana, menerangkan bahwa keberadaan SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan hukum. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan kementerian terkait karena pembayaran yang berasal dari SPI seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara. Ia juga menyatakan bahwa dana SPI masuk melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU) guna menjamin transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara.


Menanggapi kasus korupsi tersebut, dalam Surat Terbuka untuk Mas Menteri Nadiem Makarim, BEM-PM Universitas Udayana membuat pernyataan sikap sebagai berikut:


  1. Menonaktifkan sementara seluruh pejabat di lingkungan Universitas Udayana yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang sedang berjalan

  2. Merevisi UU No 12 tahun 2012 dan Permendikbud No 25 tahun 2020 yang telah melanggengkan komersialisasi pendidikan melalui penerapan Iuran Pengembangan Institusi

  3. Mengevaluasi mekanisme penerapan SPI di Universitas Udayana yang tidak proporsional, tidak berkeadilan

  4. Mengevaluasi pengelolaan anggaran SPI Universitas Udayana agar penggunaannya tepat sasaran dan memberikan dampak yang jelas bagi kepentingan mahasiswa

  5. Meninjau kembali sistem pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan mengubah sistem penentuan nominal SPI dari awal pendaftaran menjadi setelah pengumuman kelulusan hasil tes calon mahasiswa. (Buletin PH’23)


Sumber : detik.com, radarbali.id, bemudayana.id, kompas.com 


No comments