Masukkan iklan disini!

Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras


(sumber : Instagram)

    Publik sedang digemparkan perihal Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi industri miras. Dengan adanya izin ini, industri miras bisa mendapatkan dorongan dari investor asing, domestik, koperasi, hingga UMKM. Dana investasi asing dapat mengalir hingga lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

    Hal ini mengundang pro dan kontra dari beberapa pihak. Saleh Daulay selaku Ketua Fraksi PAN, menilai investasi minuman beralkohol cenderung lebih berdampak negatif. Alkohol dapat menimbulkan kecanduan juga memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, ia meminta agar izin investasi miras dihapuskan.

    Namun, ada juga pihak yang mendukung aturan tersebut. "Ya kalau memang diekspor dan bahannya dari Indonesia, kita bisa terima," ucap Achmad Baidowi, selaku Sekretaris Fraksi PPP. "Lalu kalau misalkan dijual di restoran yang memiliki izin, kita setuju. Dengan syarat tidak dijual ke orang di bawah usia 21 tahun dan di area 1000 meter dari sekolah dan tempat ibadah", sambungnya.

    Hingga pada Selasa, 2 Maret 2021 Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres itu. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, ormas, serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi pada Konferensi Pers Virtual via Youtube Sekretariat Presiden. (Majalah PH’21)



Sumber :

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Apa Pro dan Kontra yang Melatarinya? - BBC News Indonesia
Jokowi Cabut Lampiran Perpres Legalitas Investasi Miras | Dream.co.id
Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras - CNN Indonesia

No comments