Masukkan iklan disini!

Kesehatan di Era Jokowi-JK


          Kesehatan adalah hak semua kalangan, itulah prinsip tersebut yang diusung oleh Presiden kita Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kala. Di masa pemerintahan Jokowi-JK, sektor kesehatan dalam pandangan saya mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Salah satu program Jokowi-JK yang paling booming adalah perbaikan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
          Program BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan pemerintah, namanya berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
          BPJS ini sangat menguntungkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit. BPJS Kesehatan juga lebih murah biaya iurannya jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta. Selain itu, bila mendaftar BPJS, di umur berapa pun boleh mendaftar dan tanpa adanya medical check up. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan saja bisa di daftarkan. BPJS juga berani menanggung proteksi peserta hingga seumur hidup.
          Kelebihan lain dari BPJS Kesehatan adalah tidak adanya pengecualian. Dalam pendaftaran asuransi swasta, seseorang yang sudah terkena penyakit kronis memang bisa saja akan mengalami penolakan. Kalaupun diterima, premi yang dibebankan akan mahal atau bahkan polis bisa ditolak kalau muncul kebohongan. Klaim dana juga bisa jadi sangat sulit ketika seseorang tersebut dianggap melakukan pembohongan saat mendaftar.
          Namun, dari segi sistem sebenarnya BPJS kesehatan masih banyak kurangnya. Kekurangan pertama dari BPJS Kesehatan adalah adanya metode berjenjang saat melakukan klaim. Di BPJS, di luar keadaan darurat, peserta memang diharuskan memeriksakan penyakitnya ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 ini sendiri berupa puskesmas atau klinik. Setelah dari di Faskes tingkat 1 dan pasien memang dirasa harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Namun di asuransi lain, Anda bisa langsung memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.
          Selain itu, layanan kesehatan BPJS memang hanya bisa melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia. Lalu, ketika berada di sebuah pelayanan kesehatan, pengguna BPJS harus siap dengan antrian yang panjang. Dan juga, pengguna BPJS kurang diprioritaskan, jarang sekali pengguna BPJS mendapatkan pelayanan kelas satu. Intinya, kesehatan di era Jokowi-JK ini sudah mengalami berbagai perkembangan pesat. Namun, masih ada PR yaitu membenahi sistem di dalamnya. (Octavia Rizki Amalia Utari).

No comments