Masukkan iklan disini!

Dinamika Dibalik Penerapan UKT

Akhir-akhir ini, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi perbincangan panas dikalangan civitas akademika seluruh Universitas di Indonesia, tidak terkecuali Universitas Diponegoro, khususnya Fakultas Kesehatan Masyarakat. Kebijakan UKT mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang
dibebankan kepada mahasiswa untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran di setiap semester hingga lulus. Hal tersebut mulai diterapkan pada tahun akademik 2013/2014, khususnya untuk mahasiswa baru program Sarjana (S-1) dan program diploma (D-3) sesuai dengan dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013. UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Sementara BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN. Undip Semarang dalam menetapkan biaya UKT didasarkan pada kebutuhan komponen biaya yang diperlukan selama mahasiswa belajar dalam delapan semester. Besar kecilnya biaya yang dikeluarkan juga mengikuti besar kecilnya kebutuhan seperti biaya praktikum di masing-masing program studi (prodi).
Berdasarkan SK Rektor NOMOR: 435/SK/UN7/2013, Undip menerapkan lima golongan UKT untuk tahun akademik 2013/2014. Namun, untuk tahun akademik 2014/2015 Undip menerapkan tujuh golongan UKT berdasarkan SK Rektor NOMOR: 472/UN7.P/HK/2014. “Sekarang ada tujuh golongan UKT karena evaluasi dari tahun kemarin, dimana antara golongan 2 dan 3 itu jauh rangenya”, ungkap Rizqy Endah, Kepala departemen kesejahateraan mahasiswa (Kesma) BEM FKM Undip tahun 2014 (11/6). Adanya perbedaaan golongan UKT dengan tahun sebelumnya diperlukan sosialisasi yang dilakukan untuk memberitahukan informasi mengenai UKT kepada mahasiswa baru tahun akademik 2014/2015. “Kalau dari BEM FKM sendiri akan diadakan sosialisasi melalui media, dan organda seperti KMB, IKAMALA, dll yang dijadikan sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan informasi mengenai UKT. Karena sekarang tidak ada banding, makanya lebih gencar memberikan informasi agar pengisian data lebih teliti karena kalau ada ketidaksesuaian data maka akan langsung masuk golongan tujuh”, ungkap Arif Setiawan, Ketua BEM FKM Undip tahun 2014 (15/5).
Rizqy Endah juga menambahkan bahwa dari BEM FKM telah membuat grup Mahasiswa Baru tahun 2014 yang berisi mengenai informasi UKT, yang selanjutnya akan digunakan untuk keperluan PMB, dan setelah semua selesai, grup tersebut menjadi grup angkatan. “Untuk sekarang, dari BEM sendiri kita lagi proses verifikasi data, jadi kalau ada mahasiswa baru yang mengklik tidak saat registrasi online harus mengirimkan berkas, sekarang berkas lagi di rekapitulasi sama kesma, hasilnya nanti diserahkan ke birokrasi untuk ditindak lanjuti, pengirim berkas itu selain yang mengklik iya dan bidikmisi karena kalau yg bidikmisi langsung masuk golongan nol, kalau yang mengklik iya masuk golongan tujuh“, tambahnya. Sebagai tindak lanjut UKT tahun kemarin, Rizqy Endah mengatakan bahwa untuk mahasiswa tahun akademik 2013/2014 bisa saja turun golongan, tetapi ada tiga syarat. Pertama, apabila tulang punggung keluarga meninggal dunia. Kedua, karena bencana alam, dan yang ketiga apabila tulang pungggung keluarga di PHK. Ia juga mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan advokasi bersama BEM KM Undip untuk menindak lanjuti UKT tahun kemarin. Wacananya, advokasi tersebut menginginkan adanya keringanan maupun penurunan golongan. “Kami selalu mengusahakan mengenai keringanan maupun penurunan golongan tersebut, tetapi masalah keputusan tetap ada di pihak birokrasi”, ungkap Rizqy Endah di akhir wawancara. (Novi Sulistia)

No comments