Masukkan iklan disini!

Akankah Pajak Menjauhkan Pendidikan dan Wagyu Dariku?!


sumber : google


Kronologi Tersebarnya Kebijakan


Rencana Pemerintah terapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa tertentu termasuk sembako, pendidikan dan pelayanan medis hingga layanan sosial tuai kritik dari banyak pihak. Rencana ini tertera dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kecolongan dan terheran-heran bagaimana bisa dokumen pemerintah soal PPN ini bisa bocor ke permukaan. Padahal, draft tersebut belum dibahas sama sekali dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Runyamnya kabar PPN sembako diperparah karena berita yang muncul tidak lengkap.

Sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pun mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal perkara PPN yang bakal termuat dalam draf revisi UU KUP tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menyatakan, hingga kini soal isi rancangan Undang-undang itu belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga, dari sisi etika politik, ia merasa belum bisa menjelaskan kepada publik sebelum dibahas dengan DPR. “Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga,” jelasnya.

“Oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga sehingga kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini,” katanya.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan penerapan tarif PPN ini adalah bagian dari reformasi pajak karena harapannya dapat menciptakan asas keadilan antara masyarakat kelas elite dengan kelas bawah.


Isi Kebijakannya

Selain sembako, Pemerintah juga menambah objek baru antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial lainnya. Belakangan pemerintah membela diri dan menyatakan, tidak semua sembako dikenakan tarif PPN. Berikut adalah poin penting yang kudu di catat dari isu calon regulasi mengenai PPN kelas sembako ini:
  1. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut jenis sembako yang akan terjerat tarif PPN
  2. Tarif PPN akan dikenakan pada bahan pangan kelas premium seperti daging sapi Wagyu yang harganya 10-15 kali lebih mahal dari daging pasar tradisional dan tarif juga akan berlaku pada beras basmati atau shirataki yang jauh harganya dari beras asal Cianjur
  3. Besar tarif yang dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen dari masyarakat kelas bawah hingga kelas atas
  4. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.
Tidak hanya itu, jasa pendidikan juga diisukan akan dikenai tarif PPN. Pemerintah hanya memajaki sekolah orang kaya atau sekolah premium. Sedangkan sekolah nirlaba/subsidi maupun sekolah sosial “kemungkinan” terbebas dari tarif PPN. Jasa pendidikan yang akan dikenakan tarif PPN akan dikategorikan dari beberapa indikator, salah satunya jasa pendidikan yang besaran iuran/SPP melebihi batas aturan pemerintah.

Jasa layanan kesehatan di rumah sakit mulai dari dokter umum dan persalinan pun juga dihapus dari kategori bebas PPN, artinya dalam draft perubahan jasa layanan kesehatan tersebut masuk dalam kategori dikenai pajak. Menurut Permenkeu No. 82/PMK.03/2012, yang masuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan. Selain itu, jasa bidan, perawat rumah bersalin, dukun beranak, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, psikiater hingga pengobatan alternatif pun masuk dalam kategori jasa layanan kesehatan medis.


Tanggapan Pemerintah (Klarifikasi dari Ditjen Pajak, Kemenkeu)


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan latar belakang perubahan ketentuan PPN tersebut, khususnya terkait informasi mengenai PPN untuk sembako dan jasa pendidikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan perubahan ketentuan PPN ini di latarbelakangi beberapa hal. Pertama, karena adanya distorsi ekonomi disebabkan tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor. Kedua, karena pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi. Ketiga, penerapan ini merupakan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin.


Tanggapan Pihak Luar (Kontra)


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait wacana pemerintah menerapkan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Menurut Bung Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Namun, Bung Ganjar menilai kebangetan banget jika kebijakan tersebut diterapkan saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk. Bung Ganjar menyebut wacana penerapan PPN untuk sembako hingga sekolah itu masih dalam bentuk draft undang-undang sehingga masih membutuhkan waktu yang lama untuk bisa dikaji kembali.

Selain dari Ganjar, suara protes rencana pemerintah lainnya yang akan memungut pajak sembako dan sekolah terus mengalir. Sosiolog Unair Prof. Dr. Bagong Suyanto meyakini pemerintah dan DPR bakal membatalkan rencana tersebut. “Saya kok yakin dibatalkan ya beberapa. Ndak mungkin. Karena gelombang masukan dari non-goverment kan luar biasa besar. Iya bisa jadi begitu. Merevisi sebagian pasal,” ujar beliau kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).

“Jadi, saya kira pasti dibatalkan yang sembako dan pendidikan itu. Kalau barang yang tersier, sekunder itu tidak masalah ya. Tapi kalau sembako itu ya jangan,” tambahnya. Bagong menjelaskan lagi, polemik PPN sekolah dan pajak sembako merupakan persoalan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sebab, pemungutan kontras dengan barang mewah yang malah diturunkan pajaknya.

“Di masyarakat yang dipersoalkan kan soal keadilannya ya. Artinya produk-produk mewah seperti mobil malah pajaknya dikurangi. Malah sembako dan sekolah yang merupakan lembaga nirlaba malah dinaikkan. Ya itu tentu isu yang harus di respons oleh pemerintah,” jelasnya.

Suara kritik tentang kebijakan ini juga datang dari seorang ekonom senior Indonesia, Faisal Basri. Faisal Basri mengatakan semakin tinggi tingkat korupsi, rezim perpajakan semakin regresif. Rezim pajak yang regresif itu belakangan terlihat dari rencana pemerintah belakangan ini. “Itu seperti yang ditunjukkan pemerintah belakangan ini yang berinisiatif mengenakan pajak sembako, persalinan, dan pendidikan. Makin regresif, pukul rata sama. Betul-betul ini sudah berwujud grand corruption,” ujar Faisal dalam seminar daring, Sabtu, 19 Juni 2021.

Faisal mengatakan naiknya pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah imbas investasi yang tidak berkualitas. Padahal persentase investasi terhadap PDB di Indonesia sangat besar dibanding beberapa negara berpendapatan menengah bawah dan atas. Menurut Neilmardin, pembebasan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan selama ini menciptakan distorsi di masyarakat. Pasalnya, terdapat perbedaan harga yang cukup besar. Ia mencontohkan untuk konsumen daging wagyu. Mereka bisa menikmati perlakuan pajak yang sama dengan konsumen daging di pasar tradisional meski kedua barang tersebut memiliki selisih harga yang jauh.

Hal serupa juga terjadi dalam jasa pendidikan. Pengamatan pemerintah ada sekolah tertentu yang mengenakan iuran sangat tinggi kepada siswanya. Menurutnya, sekolah-sekolah inilah yang harus dikenakan pajak agar dapat menyubsidi jasa pendidikan non komersial dengan konsumen masyarakat menengah ke bawah.


Tanggapan dari Wong Cilik

Isu kebijakan yang terlanjur menyebar ke publik dan menuai kritik ini tidak lagi mengherankan. Pasalnya kebanyakan dari mereka yang mengkritik isu ini berasal dari kalangan bawah yang minim akan informasi yang jelas dan benar. Terlebih lagi kebijakan ini membicarakan soal pajak yang apabila sampai ke telinga rakyat kecil, mereka seakan merinding. Stafsus Menkeu menyatakan bahwa hal ini adalah bentuk reformasi pajak demi keadilan bagi si kaya dan si miskin. Penjelasan tersebut seharusnya sampai ke kepala dua pihak, mengapa hal itu bisa dijadikan kesempatan pemerintah memungut pajak dari si kaya dan hasil pajak tersebut akan disalurkan ke pipa yang mana.

Bicara soal pendidikan, realitasnya memasuki sekolah subsidi persaingannya cukup ketat, harus pandai dan berbekal ilmu. Columbia University membuat penelitian mengenai hubungan antara status ekonomi dengan kepandaian seseorang, dan hasilnya siswa kaya rata-rata lebih pandai dibanding siswa miskin. Sehingga bukan tanpa kemungkinan siswa miskin akan kalah bersaing dan memilih bersekolah di yayasan swasta atau bahkan memilih tidak bersekolah karena biaya yayasan swasta yang menjulang.

Mungkin masih bisa dibilang “Untung saja masih dalam bentuk isu yang sedang terus dikaji”. Bayangkan jika tarif tersebut diterapkan tanpa adanya edukasi pada rakyat yang belum paham. Tidak heran nantinya rakyat bawah akan semakin jauh jaraknya dengan si kaya, karena si miskin makin tidak bisa membayangkan jasa dan pangan yang dinikmati orang kaya. (Sospol BEM FKM Undip)


Sumber:

Baihaqi,A.2021. Sembako dan Sekolah Bakal Kena Pajak, Sosiolog Ini Singgung soal Keadilan.Sembako dan Sekolah Bakal Kena Pajak, Sosiolog Ini Singgung soal Keadilan (detik.com) (diakses pada tanggal 22 Juni 2021)

Silaban, M.A.2021. Bahas Pajak Sembako dan Pendidikan, Faisal Basri Singgung Grand Corruption. Bahas Pajak Sembako dan Pendidikan, Faisal Basri Singgung Grand Corruption - Bisnis Tempo.co ( diakses pada tanggal 22 Juni 2021)

Widyastuti,A.Y.2021. Tak Hanya Sembako, Jasa Pendidikan Seperti Sekolah Hingga Bimbel Akan Kena Pajak Tak. Hanya Sembako, Jasa Pendidikan Seperti Sekolah Hingga Bimbel Akan Kena Pajak - Bisnis Tempo.co ( diakses pada tanggal 22 Juni 2021)

Anggraeni,R.2021.Rencana Pajak Sembako dan Sekolah Bocor, Sri Mulyani: Situasinya Agak Kikuk . https://economy.okezone.com/read/2021/06/10/320/2423254/rencana-pajak-sembako-dan-sekolah-bocor-sri-mulyani-situasinya-agak-kikuk?page=1 (diakses pada tanggal 22 Juni 2021)

CNN INDONESIA. 2021. Layanan Dokter Umum hingga Persalinan Akan Kena PPN.https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210614082114-532-653924/layanan-dokter-umum-hingga-persalinan-akan-kena-ppn (diakses pada tanggal 22 Juni 2021)

Tribun News. 2021 .Layanan Dokter Umum hingga Persalinan Akan Kena PPN.https://www.tribunnews.com/nasional/2015/04/20/siswa-kaya-atau-miskin-mana-yang-lebih-pintar (diakses pada tanggal 22 Juni 2021)

Jatmiko,B.P.2021.Klarifikasi Pemerintah: Tak Semua Sembako dan Sekolah Kena Pajak.https://money.kompas.com/read/2021/06/15/063300526/klarifikasi-pemerintah--tak-semua-sembako-dan-sekolah-kena-pajak?page=all (diakses pada tanggal 22 Juni 2021)

No comments