Masukkan iklan disini!

Tantangan Serius Akibat Penggunaan Knalpot Brong: Dampak pada Ketertiban Sosial dan Kekondusifan Pemilu

 

Sumber: Google


       Permasalahan mengenai meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor masih menjadi masalah yang serius pada saat ini. Walaupun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, namun meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor tetap tidak dapat dihindari. Hal ini sangat berdampak pada lingkungan. Bertambahnya penggunaan kendaraan motor dapat menimbulkan meningkatnya polusi, baik polusi udara maupun polusi suara. Ditambah dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ada atau biasa disebut dengan knalpot brong. Knalpot brong dapat menghasilkan emisi yang lebih buruk disbanding dengan knalpot standar. Selain itu, knalpot brong pun mengeluarkan suara yang lebih berisik dibanding dengan knalpot standar.        

Pengertian dan Dampak dari Knalpot Brong

Knalpot brong atau yang biasa disebut juga dengan knalpot racing merupakan sebutan bagi saluran pembuangan sisa hasil pembakaran yang sudah tidak sesuai dengan standar pabrik dan mengeluarkan bunyi yang berisik. Penggunaan knalpot brong pun banyak menuai kontra dari masyarakat karena masyarakat merasa terganggu oleh bunyi yang dihasilkan dari knalpot tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat, penting bagi kita untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan antar sesama agar terhindar dari konflik yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat.  Suara bising yang diakibatkan dari knalpot brong juga menghasilkan polusi suara yang dapat berdampak bagi kesehatan, seperti gangguan pada Indera pendengaran dan dapat menimbulkan rasa stress dan kesal akibat polusi suara tersebut.

Seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/Menkes/Per/XI/1987 menjelaskan bahwa kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Selain dapat berdampak bagi kesehatan, suara bising dari akibat knalpot brong dapat menimbulkan konflik antar sesama pengguna jalan yang terganggu oleh suara bisingnya.

Peraturan dan Upaya yang Dilakukan Pemerintah dalam Menangani Knalpot Brong

          Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan regulasi terkait penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor. Aturan terkait regulasi knalpot pada kendaraan bermotor telah tertulis pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo., Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, terdapat juga regulasi yang mengatur tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang tertulis pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa untuk motor dengan kubikasi 80cc hingga 175cc memiliki batas ambang kebisingan maksimal 80db dan motor dengan kubikasi diatas 175cc memiliki batas ambang kebisingan maksimal 83db.

          Peraturan dan regulasi tersebut telah diterapkan di berbagai daerah, salah satunya Kota Semarang. Pemkot Semarang bekerjasama dengan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan dan dampak negatif dari knalpot brong. Selain melakukan sosialisasi, Polrestabes Semarang juga sedang memberlakukan razia dan memberikan hukuman terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggapan dari Kepolisian terhadap laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, razia juga dilakukan sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Semarang. Nantinya, knalpot brong yang didapat dari razia ini akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

          Walaupun telah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka memberantas pengguna knalpot brong, kepolisian masih banyak menjumpai pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Seketat dan setegas apapun peraturan yang dibuat oleh pemerintah, jika dari diri kita tidak memiliki kesadaran Sebagai masyarakat yang baik, sepatutnya kita menaati peraturan yang ada dan membantu polisi dalam memberantas penggunaan knalpot brong yang dapat meresahkan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban Bersama menjadi salah satu pemicu masih maraknya penggunaan knalpot brong. Tentu hal ini akan berdampak buruk bagi kerukunan antar sesama. Ditambah lagi, kita memasuki tahun politik yang tahun ini akan diselenggarakannya pemilu dan akan menjadi rawan akan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.

Tahun Politik Tahun yang ‘Sensitif’

Memasuki tahun politik yang akan diselenggarakannya pemilu pada bulan Februari, tentu suasana di masyarakat menjadi lebih sensitif terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan perpecahan dan perseteruan. Seperti perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan. Terutama ketika memasuki masa kampanye yang telah dimulai sejak bulan November tahun 2023, masih banyak ditemui beberapa pelanggaran oleh oknum-oknum pendukung dari salah tau capres dan cawapres.

Belum lama ini, terjadi penganiayaan terhadap sukarelawan dari pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres yang dilakukan oleh anggota TNI. Penganiayaan tersebut dipicu oleh sukarelawan yang memainkan gas motor ketika melintas di depan markas TNI dan menggunakan knalpot brong. Tentu perbuataan tersebut menimbulkan kebisingan dan memicu emosi anggota TNI. Penggunaan knalpot brong pada masa kampanye merupakan hal yang salah, karena selain mengganggu ketertiban dan kenyaman, penggunaan knalpot brong pada saat masa kampanye juga menyalahi aturan yang ada. Pelaku penganiayaan pun tidak dapat dibenarkan atas tindakannya. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai hukum, tidak sepantasnya kita melakukan penganiayaan tersebut atau yang bisa dibilang ‘main hakim sendiri’ apalagi pelakunya merupakan anggota TNI.

Dengan tidak menggunakan knalpot brong dalam masa kampanye, dapat mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif sehingga pemilu dapat berjalan dengan damai. Tidak hanya ketika masa kampanye, dalam kehidupan sehari-hari pun ketika kita tidak menggunakan knalpot brong, kita sudah menghargai hak-hak orang lain dengan tidak mengganggu kenyamanannya. Kita juga menunjukkan sikap saling menghargai, baik antar pengendara maupun masyarakat lain.

SAY NO TO KNALPOT BRONG !!

HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!

 

No comments