Masukkan iklan disini!

Haruskah UKT Terus Digantungkan?


Uang Kuliah Tunggal atau yang sering disebut UKT sedang menjadi perbincangan hangat di beberapa diskusi di Undip. Mulai dari diskusi kecil antar mahasiswa, diskusi bulanan yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa khususnya departemen Kebijakan Publik hingga diskusi di tingkat fakultas dan universitas.
Gencarnya diskusi mulai berhenti sejak aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa di depan Widya Puraya Undip, dan diakhiri dengan penandatanganan MoU oleh rektor . Mahasiswa seakan sudah merasa lebih tenang dengan MoU rektor Undip yang isinya  merumuskan biaya UKT yang terjangkau, meningkatkan mutu infrastruktur dan fasilitas kampus,  adanya pengawasan dan transparansi terhadap alokasi dana kemahasiswaan,  jaminan kepada seluruh mahasiswa Undip yang tidak mampu.
Mahasiswa di sini memang bukan sebagai penentu kebijakan, apa sebenarnya peran mahasiswa dalam rangka kebijakan UKT ini?, peran mahasiswa sebagai komponen yang mencerdaskan, dalam artian memberikan pengetahuan pada mahasiswa lain mengenai hal tersebut. Yang kedua, peran mahasiswa menjadi pressure atau penekan stakeholder dalam penentuan kebijakan. Dua peran mahasiswa yang dikatakan oleh Zulkifli  (Staff ahli Kemensospol Bem KM Undip) pada diskusi di FKM tanggal 4 Juni lalu.
Walaupun pada akhirnya UKT tidak diberlakukan tahun ini, namun ada kemungkinan UKT akan diberlakukan tahun depan. UKT hanya ditunda, seperti halnya kenaikan BBM beberapa waktu lalu yang pelaksanaannya juga ditunda. Sebenarnya ada maksud apa di balik keputusan ini?  Sampai sekarang masih belum bisa diprediksi.
Ketidakjelasan mengenai tarif tunggal memang tidak ada habisnya, pada kesempatan diskusi lingkar persma 9 juni 2012 yang diadakan di gedung Fakultas Ilmu Sosilal dan Ilmu Politik dampak tarif tunggal kembali dibahas baik untuk saat ini sampai 4-5 tahun ke depan.
Opini datang dari berbagai fakultas yang intinya jika tarif tunggal diterapkan secara total, maka pengeluaran mahasiswa selama 8 semester jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan penetapan tarif biasa. Banyak yang bertanya-tanya mengenai kebijakan tarif tunggal antaralain mengenai nominal dari ukt itu sendiri. Nominal dari ukt ditentukan oleh kebutuhan fakultas masing-masing selama satu tahun dibagi dengan jumlah mahasiswa yang masuk.
Perhitungan pembayaran uang kuliah tunggal adalah membagi seluruh biaya kuliah selama 8 semester, pertanyaannya adalah jika ada mahasiswa yang lulus lebih dari 8 semester , maka perhitungan pembayarannya akan masuk kemana? Berdasarkan opini yang disampaikan oleh mahasiswa fakultas hukum bahwa seluruh biaya kuliah dari awal mahasiswa masuk sampai lulus nanti sudah masuk dalam perhitungan 8 semester, jadi jika ada mahasiswa yang lulus lebih dari 8 semester maka kuliahnya gratis bahkan kuliah sampai batas maksimal pun tetap gratis.
Tujuan awal penerapan tarif tunggal adalah untuk meringankan beban orangtua mahasiswa agar tidak mengeluarkan biaya mahal di awal kuliah, namun jika tarif tunggal diterapkan ibarat kredit motor, di awal mengeluarkan sedikit tetapi jumlah total yang dikeluarkan jauh lebih besar. Seharusnya jika ‘semesteran’ naik maka beasiswa ikut naik. Salah satu beasiswa yang dapat diandalkan adalah beasiswa bidik misi, tetapi apakah beasiswa bidik misi sudah tepat sasaran atau belum, kejelasannya masih dipertanyakan, solusinya mahasiswa dapat mencari beasiswa dari swasta tetapi beasiswa tersebut tidak dapat diandalkan karena tidak semua membiayai mahasiswa kurang mampu sampai akhir masa perkuliahan.
Satu lagi yang menjadi pertanyaan dari UKT yaitu tentang kestabilan keuangan Universitas. Hal ini dikarenakan biasanya universitas menerima uang dengan jumlah yang besar di awal. Pada penerapan UKT, universitas hanya menerima sekitar dua puluh lima persen dari biasa yang diterima oleh universitas.. Selain itu, dengan diberlakukannya UKT keuangan universitas akan stabil dalam jangka waktu 4 tahun, dikarenakan pembayaran seluruh biaya kuliah yang harusnya besar di awal harus dicicil selama 4 tahun. Otomatis hal ini akan berdampak pada penentuan anggaran baik itu untuk pembangunan maupun kegiatan mahasiswa. Sedangkan saat mencapai angka kestabilan, tentunya keuangan yang dimiliki universitas memenuhi angka yang melebihi dari anggaran yang  dipangkas pada saat keuangan belum mencapai kestabilan.
Polemik mengenai UKT terus bergulir. Kabar yang simpang siur semakin mengacaukan pemahaman tentang UKT. Pemerintah dalam hal ini yang menjadi stakeholder, seharusnya mampu mengatasi hal ini salah satunya dengan mengadakan sosialisasi mengenai UKT dan membuat satu sistem yang matang  dimana bisa meyakinkan mahasiswa bahwa UKT sebenarnya memiliki tujuan yang kuat untuk keberlangsungan pendidikan mahasiswa. Selama ini Pemerintah hanya memberikan statement sebenarnya UKT itu menguntungkan bagi mahasiswa tanpa menjelaskan dengan detail mengenai keuntungan tersebut. (Diana, Zulfa)

No comments