Masukkan iklan disini!

Ada Apa dengan Revisi UU KPK?


Sumber : Google

    Saat ini sedang musim kemarau tapi ternyata yang panas bukan cuma cuaca nih, tetapi banyak permasalahan yang ikut memanas. Apalagi kalau bukan permasalahan KPK? Tapi sebelumnya teman-teman tau ngga sih perjalanan KPK saat ini? Kalau belum tau, Yuk simak informasi berikut.

    Melihat kembali keberjalanan KPK dari tahun 2019 hingga tahun 2021, bermulai dari September 2019 DPR memulai untuk membahas Revisi UU KPK setelah itu masih di bulan yang sama tanggal 17 September 2019, DPR mengesahkan Revisi UU KPK. Namun, menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pengesahan Revisi UU KPK tersebut ternyata bertentangan dengan instruksi Presiden Jokowi. Tidak lama dari hari pengesahan revisi UU KPK, Pada tanggal 24,25,26 September 2019 terjadinya Gelombang Aksi Mahasiswa. Hingga terdapat lima orang tewas dan ribuan orang tertangkap dalam gelombang protes maraton UU KPK serta ratusan aktivis dan mahasiswa pun menjadi korban kekerasan.

    Memasuki bulan Oktober 2019 adanya ajuan Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi oleh Agus Rahardjo CS. Total ada tujuh gugatan yang terdaftar di MK. Namun, terjadi penundaan sidang Permusyawaratan Hakim yang membahas revisi UU KPK tersebut selama satu tahun dikarenakan tersela sidang sengketa Pilkada 2020. Memasuki tahun 2021 tepatnya pada tanggal 3 Mei 2021 diadakannya Tes Wawasan Kebangsaan untuk para pegawai KPK yang dimana 75 dari 1.362 pegawai KPK tidak lulus tes seleksi alih status menjadi ASN. Karena gagal memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) puluhan pegawai tersebut terancam dipecat atau di nonaktifkan. Padahal pegawai tersebut pun memiliki tanggung jawab pada beberapa kasus korupsi.



Tes Wawasan Kebangsaan?

Ada apasih dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini dengan KPK ?

Perubahan UU KPK yang direvisi di tahun 2019 bersangkut paut dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pengalihan status ini mewajibkan para pegawai KPK untuk mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dimana menurut KPK, TWK ini menjadi syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Bisa dibilang ini adalah konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Sebenarnya apa yang diujikan dalam Tes Wawasan Kebangsaan?
  1. Intergritas Berbangsa, yang bertujuan untuk menilai konsistensi perilaku para pegawai KPK, apakah dapat dianggap sesuai dengan nilai, norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
  2. Netralitas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan untuk menilai ketidakberpihakan para pegawai KPK dalam segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak siapapun.
  3. Antiradikalisme, yang bertujuan untuk menilai kesetiaan para pegawai KPK terhadap pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
    Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai KPK di era Presiden Jokowi sedang mengalami kemunduran. Hal ini lantaran sebanyak 75 dari 1.351 pegawai TIDAK LOLOS Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Disisi lain Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, memandang Tes Wawasan Kebangsaan ini tidak terlepas dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK atau UU 19/2019 berlaku. Mengingat tes ini berfungsi menjadi filter untuk pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus besar. Namun, seperti yang kita tahu, bahwa terdapat sejumlah pegawai KPK yang harus di nonaktifkan karena tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Beberapa Pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar diantaranya, Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, Afif Julian Miftah. Penonaktifan ini dirasa adalah misi utama pimpinan jilid V untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan untuk menghambat penanganan perkara besar. Hal ini adalah pelemahan KPK dan akan memundurkan kualitas demokrasi Indonesia.

Kesan Apa yang didapat ?

    Perumusan UU yang terburu-buru menunjukkan adanya kepentingan politik yang mendesak untuk disisipkan dalam perubahan UU KPK, yaitu kepentingan yang dapat melumpuhkan KPK yang selama ini aktif memberantas korupsi di lini eksekutif dan legislatif. Kelemahan juga terdeteksi ketika pegawai KPK yang tak lolos TWK hingga harus dinonaktifkan. Hal ini akan menimbulkan kasus-kasus korupsi yang terbengkalai lantaran penanggung jawabnya di non-aktifkan dan adanya ketidakjelasan pertanggung jawaban. Pemberhentian pegawai KPK akibat tidak lolos seleksi TWK diharapkan dikaji ulang dan dilakukan pengevaluasian kembali. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya TWK ini seharusnya tidak dijadikan sebuah kesempatan untuk melemahkan KPK yang bahkan sudah semakin melemah akibat adanya regulasi yang tidak sesuai (BEM Sospol FKM Undip)

No comments