Masukkan iklan disini!

Ayo Sukseskan PILKADA 2015!

Photo : Google
Joko J.Prihantoro menyatakan bahwa :” Pemilihan Kepala Daerah merupakan rekrutmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota”. Pasal 56 (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (2) pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasal 58 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa calon kepala daerah an wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat : (a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, (c) berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas sederajat, (d) berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, (e) sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter, (f) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih, (g) tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, (h) mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat di daerahnya, (i)menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan, dll
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015.
Pertama kalinya, Indonesia mencoba melaksanakan Pilkada Serentak setelah melalui banyak saran dan kritik. Pilkada Serentak 2015 ini diikuti oleh 9 Provinsi, 36 Kota dan 221 Kabupaten di seluruh Indonesia dengan jumlah pemilih sekitar 102 juta orang. Dana yang dihabiskan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak ini mencapai Rp 500 M, yang katanya lebih menghemat anggaran. Pasangan calon para pemimpin daerah ini pun beragam, mulai dari politisi hingga selebriti yang turut menyemarakan sejarah pilkada di Indonesia. Para calon pemimpin daerah ini masih didominasi oleh laki-laki hingga mencapai 93% baik sebagai kepala daerah ataupun wakil kepala daerah (Liputan6.com,Jakarta).
“ Jangan Lupa, Sukseskan #PILKADA 2015 ! Ayo Cerdas Dalam Memilih Pemimpin Daerah. Demi Indonesia Menjadi Lebih Baik.
#Ayo Gunakan Hak Pilih Anda.
#Jangan Sampai Golput LOH !”
Sumber : Website

No comments