Masukkan iklan disini!

PTN BH untuk Undip yang Lebih Berkualitas

Photo : PH
Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 pada tanggal 17 Oktober 2014, Undip merupakan satu dari empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berubah satusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Ketiga PTN lainnya adalah Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Sebelumnya Undip merupakan PTN BLU pertama kali di Indonesia yaitu pada tahun 2007.
Acara yang diadakan oleh BEM Undip pada Kamis (28/5) dengan judul “Menelisik Undip menjadi PTN-BH” mendatangkan langsung dua narasumber yaitu Menristek Dikti Prof. Drs. M. Nasir dan Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan untuk memberikan kuliah umum mengenai PTN-BH. 
                “Tidak mudah untuk menjadi PTN BH karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, akreditasi PTN tersebut harus A. Kedua, lebih dari 50 persen program studi yang ada harus berakreditasi A. Ketiga, jumlah publikasi internasional harus melebihi 500” ujar Prof. Drs. M. Nasir, M.Si., Ph.D selaku Menristek Dikti dalam  acara yang diadakan oleh BEM Undip.
Terdapat lima kewenangan terkait Undip menjadi PTN BH yakni tata kelola pengambilan keputusan secara mandiri, hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta wewenang untuk membuka dan menyelenggarakan serta menutup program studi.
Di sisi lain, muncul isu-isu terkait Undip menjadi PTN BH. Terdapat kekhawatiran akan adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, terdapat pula isu menjadi PTN BH berarti akan menjadi Perguruan Tinggi Swasta karena sudah memiliki hak otonomi dalam mengelola dana misalnya. Namun, hal tersebut dibantah oleh Rektor Undip bahwa meski dapat mengelola dana secara mandiri namun, dana tetap berasal dari APBN dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga dengan adanya subsidi dari negara, biaya pendidikan diharapkan dapat ditekan dan UKT dapat turun.
Untuk itu, Pada Januari 2016 kelak, diharapkan Undip dapat mempersiapkan persiapannya sehingga secara keseluruhan implementasi PTN BH sudah benar-benar siap untuk mekanismenya. (Riska/Lu'lu/Dhia)

No comments