Masukkan iklan disini!

PPO: Aturan ‘Sakti’ dalam Tanda Tanya

Raker GaMa telah sukses diselenggarakan pada tanggal 06-07 Februari 2013 bertempat di B201.2. Agenda akbar milik GaMa FKM undip ini membahas terkait program kerja semua organisasi yang ada di FKM mulai dari Senat, BEM dan UKK serta PPO dan GBHK serta hal-hal lain yang sifatnya penting bagi keberlanjutan GaMa ke depan. Ada beberapa agenda yang belum menemukan titik terang pembahasannya. Salah satu poin yang sempat di-pending, artinya belum selesai pembahasannya, ialah poin PPO dan GBHK.
PPO atau Pedoman Pokok Organisasi merupakan aturan yang bersifat mengikat bagi lembaga kemahasiswaan di FKM Undip, yang menyangkut tata laksana dan arahan bagi keberjalanan lembaga kemahasiswaan tersebut ke depannya. Seperti diibaratkan di indonesia, PPO merupakan UUD 1945. Undang-undang tersebut menjadi sumber hukum bagi undang-undang turunannya. Dan tentunya undang-undang turunan tersebut tidak boleh melenceng dari ketetapan aturan yang tercantum dalam UUD induknya. Jadi, bisa di simpulkan bahwa PPO merupakan segala ketentuan yang mengatur seluruh dasar-dasar kehidupan kemahasiswaan di FKM Undip. Yang nantinya akan diturunkan pada undang-undang atau sistem yang berlaku pada masing-masing lembaga kemahasiswaan di FKM. Kemudian GBHK adalah AD/ART untuk BEM dimana merupakan undang-undang turunan dari PPO sebagai Undang-Undang Dasar.
Karima Nur Baiti, selaku ketua Senat Mahasiswa FKM KM Undip mengatakan bahwa, “ Alasan pending-nya pembahasan PPO karena namanya saja pembahasan maka tidak ada penetapan di sana. Artinya agenda tersebut tidak mengikat. Dan lagi untuk pembahasan PPO memang perlu pembahasan dan kajian yang cukup lama. Karena nantinya PPO ini bersifat sakti, layaknya UUD 1945 di Indonesia, maka kami ingin menyempurnakannya.” (10/02)
Selain hal tersebut pembahasan yang tidak dilanjutkan kemarin, disinyalir karena masih memerlukan kajian di beberapa opsi yang masih belum jelas dan masih memerlukan persiapan untuk membahasnya. Tanggapan berbeda datang dari salah satu peserta raker GaMa kemarin, Fendi Kusuma Nugraha. Ia mengaku bahwa, “ PPO Itu penting sekali tidak hanya pada BEM namun juga teman-teman UKK. Karena berkaitan dengan arahan ke depan FKM, pembagian peran, dan posisi lembaga kemahasiswaan dalam struktur. Agak janggal saja ketika belum disahkan. Kalau tidak segera disahkan, tidak ada yang mengatur lembaga di GaMa. Jika memang ingin digodog dengan matang, seharusnya sebelum raker berlangsung bukan setelah raker GaMa tersebut.” (14/02)
Mengenai kapan waktu pembahasannya pihak senat mahasiswa FKM Undip menegaskan bahwa pada bulan Maret besok pembahasan agenda raker yang masih di-pending ini. Pembahasan akan diefektifkan pada bulan Maret mendatang. Sebelum itu akan ada pembahasan dengan GaMa untuk pembahasan PPO. Untuk GBHK maka pihak senat merencanakan tanggal 22 Maret 2013 akan ada pembicaraan dengan BEM mengenai hal tersebut. Sedangkan untuk pengesahannya sendiri ditargetkan pada saat LPJ tengah tahun besok.
Terkait dengan bagaimana keberjalanan dan arahan ke depannya, lembaga kemahasiswaan di FKM dapat menggunakan PPO tahun 2012 kemarin sebagai acuan sementara sampai PPO tahun ini disahkan. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Imam Suhada selaku Wakil Ketua Senat Mahasiswa FKM KM Undip. “Kita masih dapat memakai PPO tahun kemarin sebagai arahan sebelum PPO yang baru resmi di sahkan. Karena pada raker kemarin kan belum diketuk palu. Artinya, peraturan yang lama masih berlaku sampai adanya ketuk palu untuk meresmikan peraturan yang baru. Kami juga berusaha agar PPO ini dapat berlaku tidak hanya satu tahun tapi bersifat mengikat selama beberapa tahun. Hal ini dimaksudkan agar tidak mudah mengamandemen PPO yang ada dan akhirnya malah tidak mengefektifkan raker GaMa.” (10/02)
Harapannya, agenda pembahasan PPO dan GBHK yang sempat tertunda ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Agar semua elemen organisasi kemahasiswaan dapat mempunyai dasar aturan yang jelas bagi tata laksana dan arahan ke depannya. Mungkin menjadikan PPO sebagai ‘aturan sakti’ bagi sumber hukum di FKM dapat menjadi alternatif untuk dapat membuat arahan yang efektif dan efesien ke depannya. Selamat berkarya! Hidup mahasiswa ! (Tuti N.)

No comments