Masukkan iklan disini!

Apa Arti Kemerdekaan Bagi Mahasiswa?

Sumber: BEM Undip
Jumat (18/08) telah dilaksanakan diskusi terbuka dari BEM bidang Sospol Undip bertajuk tentang “Kemerdekaan dan Represifitas” bertempat di Student Centre Undip yang dimulai pukul 16.00 WIB. Forum ini membahas mengenai kemerdekaan dalam berpendapat pada mahasiswa.
Diskusi ini merupakan salah satu cara merayakan kemerdekaan tanpa mengurangi jiwa nasionalisme yang ada. Kemerdekaan memiliki banyak tafsir. Banyak kasus yang menunujukkan para mahasiswa yang ingin menyampaikan kebebasan dalam berpendapat di muka umum justru seringkali terjebak oleh masalah-masalah birokrat yang ada disekitarnya. Hal itulah yang mendasari dipilihnya tema Kemerdekaan dan Represifitas dalam diskusi tersebut. Represif sendiri menurut KBBI memiliki arti penekanan, pengekangan, dan penindasan. Dalam hal ini reprisifitas merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan adanya suatu pembatasan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa oleh para elite politik.
Kasus-kasus yang menunujukkan adanya represifitas terhadap kebebasan berpendapat mahasiswa, diantaranya kasus yang mengenai Sekertaris Jendral BEM KM Unram yang diancam dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan dugaan melanggar UU ITE, karena berusaha mengungkap praktik politisasi pengumpulan KTP mahasiswa yang diduga akan digunakan Rektornya guna menjadi kontestan dalam pemilihan kepala daerah di provinsinya. Selain itu, juga disebutkan kasus tentang aksi untuk menuntut penurunan UKT semester 9 ke atas oleh mahasiswa Universitas Sriwijaya yang diakhiri dengan tindakan represif dari keamanan kampus dengan beberapa mahasiswa yang dianggap sebagai provokator dinonaktifkan secara sepihak, salah satunya adalah Presiden BEM KM Universitas Sriwijaya, Rahmat Farizal.
Pembicara dalam diskusi ini merupakan mahasiswa yang telah mengalami peristiwa serupa, yakni Julio Belnanda dari Fakultas Hukum Unnes dan rekannya yang bernama Harits Akhmad Muzakki dari Fakultas Teknik Unnes yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena menyuarakan pendapatnya dengan memberi piagam untuk Menristekdikti yang berisikan sindiran terhadap Moh. Nasir  bertuliskan “Telah menciderai semangat asas Ketunggalan UKT di Perguruan Tinggi” yang diunggah dalam akun Facebook dan Instagramnya. Dalam kasus itu, Julio dan Harits dianggap melanggar UU ITE karena telah mencemarkan nama baik Unnes dan Menristekdikti. Menurut Julio adanya pungutan biaya KKN dan pungutan BKOM (pungutan setelah lulus) dirasa tidak perlu diadakan, karena mahasiswa sudah membayar UKT yang seharusnya UKT tersebut digunakan untuk mendapat fasilitas kampus, termasuk KKN. Dengan adanya pemberian piagam sindirian tersebut justru sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan UKT yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.
Diskusi pun ditutup dengan harapan mahasiswa menjadi terbuka pikirannya untuk mengetahui tentang arti kemerdekaan secara seutuhnya baik itu untuk berpendapat di depan umum, maupun untuk merdeka dalam arti pribadi tidak hanya sebuah omong kosong namun bisa dirasakan oleh seluruh bangsa, serta mahasiswa memiliki keberanian mengutarakan pendapatnya. (Edwina dan Uswatun)

No comments